Total Pageviews

Friday 2 February 2018

Hasil Observasi Widyaiswara


LAPORAN HASIL OBSERVASI
WIDYAISWARA





DISUSUN OLEH :
Sijna Fatayani Nur Fauziah    (16101241019)
Laily Nurjannah                       (16101241021)
Stella Maraszona                    (16101241022)
Wildan Maulana Adicandra     (16101241023)


MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2017




PENDAHULUAN
            Sesuai dengan pengelolaan personalia dalam manajemen personalia pegawai negeri sipil yang mencakup perencanaan personalia, rekruitmen dan seleksi personalia, penempatan dan penugasan yang mencakup orientasi, pembinaan dan pengembangan personalia, pemeliharaan personalia hingga pemutusan hubungan kerja. Semua kegiatan dalam manajemen personalia adalah hal yang penting mulai dari perencanaan hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam setiap kegiatan dan fungsi manajemen tentu terdapat beberapa profil pekerjaan yang menjadi sorotan dalam manajemen personalia pegawai negeri sipil, salah satunya adalah Widyaiswara yang mana widyaiswara ini berperan dalam kegiatan dikjartih pada diklat prajabatan sebagai wujud kegiatan dari fungsi pembinaan personalia yang akan ditempuh oleh calon pegawai negeri sipil.
            Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah. Widyaiswara memiliki fungsi penting dalam kegiatan diklat prajabatan karena tugasnya dalam melakukan Dikjartih (penddikan, pengajaran dan pelatihan) para calon pegawai negeri sipil sebelum para cpns diangkat menjadi pns. Kemampuan dan kompetensi para cpns dilatih dalam diklat prajabatan yang menjadi tanggungjawab dari seorang Widyaiswara. Melihat betapa pentingnya profil, tugas dan wewenang jabatan fungsional dari widyaiswara maka pada tugas ini obyek observasi yang dipilih adalah widyaiswara di Balai Diklat kementrian social dan pendidikan RI di Yogyakarta.





1.    Bagaimana konsep dasar seorang Widyaiswara?
2.    Bagaimana perencanaan dan proses rekruitmen Widyaiswara?
3.    Bagaimana kegiatan pembinaan ,pengembangan, dan pemeliharaan jabatan widyaiswara?
4.    Bagaimana pemutusan hubungan kerja widyaiswara dan faktor faktor yang mempengaruhi pemutusan hubungan kerja dari seorang widyaiswara?
5.    bagaimana kendala yang terjadi dalam kegiatan manajemen personalia widyaiswara yang terjadi di Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan RI di Yogyakarta?

1.    Untuk mengetahui agaimana konsep dasar seorang Widyaiswara.
2.    untuk mengetahui bagaimana perencanaan dan proses rekruitmen Widyaiswara.
3.    untuk mengetahui Bagaimana kegiatan pembinaan ,pengembangan, dan pemeliharaan jabatan widyaiswara.
4.    Untuk mengetahui  Bagaimana pemutusan hubungan kerja widyaiswara dan faktor faktor yang mempengaruhi pemutusan hubungan kerja dari seorang widyaiswara.
5.    Untuk mengetahui bagaimana kendala yang terjadi dalam kegiatan manajemen personalia widyaiswara yang terjadi di Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan RI di Yogyakarta.

Mahasiswa manajemen pendidikan mendapat pengalaman  observasi dan wawasan terkait profil darijabatan fungsional widyaiswara.



PELAKSANAAN OBSERVASI

1.    Lokasi Observasi
Dalam observasi profil jabatan fungsional widyaiswara ini penulis mengambil profil jabatan widyaiswara di Balai Diklat Kementerian Sosial dan Pendidikan RI D.I. Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Raya Purwomartani, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 5551, Indonesia.
2.    Waktu Pelaksanaan Observasi
Kunjungan di Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan RI pada hari Selasa, 11 April 2017 pukul 15.00-17.00 WIB.

Pada Observasi yang dilakukan di balai Diklat Kementrian Sosial dan pendidikan RI mengamati profil widyaiswara dari perencanaan penerimaan, rekruitmen widyaiswara, penempatan dan penugasan widyaiswara, pembinaan dan pengembangan hingga pemutusan hubungan kerja widyaiswara.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam observasi ini wawancara dengan Kabbag Tata Usaha Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan dan observasi fisik diruang widyaiswara.



HASIL OBSERVASI

Widyaiswara adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat fungsional pemerintah. Widyaiswara merupakan salah satu tenaga pendidik yang termasuk kedalam rumpun pendidikan lainnya. Widyaiswara mempunyai ruang lingkup tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih PNS, evaluasi, dan diklat (pendidikan dan pelatihan) di Lembaga Diklat Pemerintah (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Mendidik para calon maupun PNS itu sendiri merupakan salah sau tugas pokok dari Widyaiswara, sasarannya yaitu:
1.      Diklat Pegawai Negeri Sipil (pra jabatan)
2.      Diklat Tenaga Kesejahteraan Sosial masyarakat, yang notabene bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara, tapi dari unsur masyarakat yang bekerja di bidang kesejahteraan sosial (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Widyaiswara bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga Diklat pemerintah dimana ia bernaung. Namun demikian, LAN (Lembaga Administrasi Negara) bertanggung jawab dalam membina jabatan fungsional Widyaiswara(Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Di tengah kondisi tugas pokok dan fungsi pada organisasi pemerintahan yang demikian tinggi dan beragam, hal itu membuat tuntutan  terhadap kompetensi PNS turut mengikutinya. Konsekuensi logis ini membuat Widyaiswara dituntut pula untuk memiliki spesialisasi. Spesialisasi Widyaiswara menjadi keahlian khusus Widyaiswara yang berdasarkan rumpun keilmuan tertentu dan selaras dengan bidang pendidikan atau pengalaman kerja Widyaiswara itu sendiri. Untuk menjalankan tugasnya seorang Widyaiswara harus memiliki kompetensi pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan terkait pengelolaan pembelajaran, substansi kepribadian dan sosial (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).

Sesuai Permenpam no. 22 Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada jumlah dan intensitas penyelenggaraan diklat oleh Badan Diklat Pemerintah dalam satu tahun dan jenis diklat yang akan dilaksanakan.
Dalam melakukan rekruitmen Widyaiswara, Balai Besar Diklat D.I. Yogyakarta Mengambil dari PNS. Dalam hal ini terdapat ketentuan minimal masa kerja yang sudah harus ditempuh oleh PNS sebelum ia layak diangka sebagai WIdyaiswara. Syaratnya yakni minimal harus memiliki masa kerja selama 2 tahun. Sebelumnya, calon Widyaiswara harus menjadi staff terlebih dahulu di lembaga yang dinaunginya, sebelum kemudian baru diperbolehkan mengikuti diklat calon widyaiswara di Kementrian Sosial yang menyelenggarakan. Setelah calon widyaiswara lulus dalam diklat calon widyaiswara, kemudian LAN (Lembaga Administrasi Negara) selaku Pembina Widyaiswara nantinya akan merekomendasikan  untuk mengangkat PNS menjadi Widyaiswara(Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Sesuai dengan Permenpam no. 22 Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.
Persyaratan administrasi untuk rekruitmen widyaiswara (Permenpam no. 22 Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Peraturan Bersama LAN dan BKN no. 1 dan no. 8 tahun 2015) adalah sebagai berikut:
1.      Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN.
2.      Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara. (sertifikat sebagai lampiran usulan ke kementriannya masing-masing, jadi termasuk kementrian sosial).
3.      Berijazah serendah-rendahnya S-2
4.      Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
5.      Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.
6.      Memiliki pengalaman di bidang dikjartih selama 2 tahun.
7.      Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
8.      Tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, terdapat pengecualian syarat kualifikasi sebagai widyaiswara:
1.    Sehat jasmani dan rohani.
2.    Lulus uji kompetensi
3.    Memenuhi formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara untuk pelaksanaan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada Diklatpim Tingkat I dan Diklatpim Tingkat II.
Setelah dinyatakan lulus dalam persyaatan administrasi maka calon Widyaiswara akan mendapatkan Surat rekomendasi dari LAN (tembusan kepada BKN dan Ditjen Anggaran) yang menjadi dasar pengangkatan Calon Widyaiswara, setelah diangkat, Widyaiswara akan memperoleh Surat Keputusan yang diterbitkan oleh. Biro Kepegawaian Badiklit(Permenpam no. 22 Tahhun 2014).  

Untuk meningkatkan kualifikasi dari personel widyaiswara maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan. Terkait pembinaan dan pengembangan ini selanjutnya akan diatur oleh Lembaga Administrasi Negara sebagai pembina Widyaiswara.
Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan, ada beberapa kompetensi yang diperhatikan, yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut yaitu:
1.      Penguasaan materi.
2.      Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran.
3.      Sistematika penyajian diklat.
4.      Penggunaan metode dan alat bantu.
5.      Keterampilan menjawab pertanyaan.
6.      Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian.
7.      Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8.      Kualitas bahan Diklat.
9.      Ketepatan waktu dalam penyajian.
10.   Keterampilan berbahasa Inggris.
Disamping Pembinaan dan Pengembangan, agar personel Widyaiswara tetap bekerja di lingkungannya dengan maksimal maka dilakukan pemeliharaan. Pemeliharaan widyaiswara ini meliputi pemenuhan hak dan kewajiban, termasuk kenaikan jabatan. Untuk dapat naik jabatan, seorang personel widyaiswara perlu mengumpulkan angka kredit dengan  jumlah tertentu yang menjadi syarat untuk naik jabatan (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Menurut Permenpam no. 22 Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, ada empat jenjang jabatan dalam Widyaiswara, yaitu:
a.    Widyaiswara Ahli Pertama
Dengan jabatan Penata Muda Tingkat 1, ruang III/b.
b.    Widyaiswara Ahli Muda
Dengan jabatan Penata, ruang III/c dan Penata Tingkat 1, ruang III/d.
c.    Widyaiswara Ahli Madya
Dengan jabatan Pembina, ruang IV/a, Pembina Tingkat 1, ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda, ruang IV/c.
d.    Widyaiswara Ahli Utama
Dengan jabatan Pembina Utama Madya, ruang IV/d dan Pembina Utama, ruang IV/e.
Pada awal tahun widyaiswara wajib menyusun SKP berdasar tugas pokok yang sesuai jabatannya.Dalam waktu 1 tahun widyaiswara wajib mengumpulkan angka kredit (sebagai dasar penilaian SKP) dari pelaksanaan dikjartih, evaluasi dan pengembangan diri, dan pengembangan profesi dengan jumlah minimal:
a.    12,5 ahli pertama
b.    25 ahli muda
c.    37,5 ahli madya
d.    50 ahli utama (bagi Pembina utama madyaruang IV/d)
Dalam melakukan penilaian dan penetapan angka kredit, diberlakukan syarat minimal 80% dihitung dari Unsur utama (30% didalamnya merupakan nilai dari tugas pokok) ditambah maksimal 20% unsur penunjang.









Dan berikut ini syarat angka kredit yang harus dipenuhi widyaiswara agar dapat naik jabatanMenurut Permenpam no. 22 Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional:
1.      Penata Muda Tingkat 1, ruang III/byang akan naik jabatanmenjadi Penata, ruang III/cminimal enam angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
2.      Penata, ruang III/cyang akan naik jabatanmenjadiPenata Tingkat 1, ruang III/dminimal delapan angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
3.      Penata Tingkat 1, ruang III/d yang akan naik jabatanmenjadiPembina, ruang, IV/a, minimal sepuluh angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
4.      Pembina, ruang IV/a yang akan naik jabatanmenjadiPembina Tingkat1, ruang IV/b minimal dua belas angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
5.      Pembina Tingkat 1, ruang IV/b yang akan naik jabatanmenjadi Pembina Utama Muda, ruang IV/c minimal empat belas angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
6.      Pembina Utama Muda, ruang IV/cyang akan naik jabatanmenjadiPembina Utama Madya, ruang IV/d minimal enam belas angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
7.      Utama Madya, ruang IV/d yang akan naik jabatanmenjadiPembina Utama, ruang IV/e minimal delapan belas angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
8.      Kelebihan angka kredit bisa diperhitungkan untuk kenaikan selanjutnya.
9.      Pembina Utama, ruang IV/e wajib mengumpulkan minimal 25 angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
10.   Widyaiswara Ahli Utama juga harus melakukan orasi ilmiah untuk bisa naik jabatan.
11.   Widyaiswara yang secara bersama sama membuat karya tulis kediklatan diberi angka kredit dengan ketentuan apabila terdiri dari 2 orang maka 60% untuk penulis utama 40% untuk penulis pembantu, penulis pembantu max 1 orang.
12.   Pengalaman dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan atau jabatan fungsional lainnya yang terkait degan bidang dikjartih dapat menambah perolehan angka kredit.
Setiap widyaiswara wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan dan mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) minimal 1 kali dalam satu tahun kepada atasannya, demi kelancaran penilaian.Penilaian dilakukan minimal 1 kali setahun, dan penilaian kenaikan pangkat dilakukan 3 bulan sebelum periode kenaikan PNS.
  
Dalam hal pemutusan hubungan kerja, menurut Permenpam no. 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara terdapat 4 istilah dalam pemutusan hubungan kerja. Yaitu pembebasan sementara, pengangkatan kembali, penurunan jabatan dan pemberhentian jabatan.
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dia sebagai seorang PNS diberhentikan sementara juga. Selain itu menjalankan tugas, baik tugas belajar maupun tugas di luar jabatannya sebagai Widyaiswara juga menyebabkannya dibebaskan sementara dari jabatannya.  Widyaiswara dibebaskan sementara apabila menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan. Disamping itu Widyaiswara juga dapat dibebaskan sementara apabila menjalani cuti diluar tanggungan negara keciali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Widyaiswara yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya apabila dia sudah diangkat kembali menjadi PNS. Selain itu, Widyaiswara yang menjalani tugas maupun cuti di luar tanggungan negara juga harus menyelesaikan terlebih dahulu sebelum dia diangkat kembali untuk menduduki jabatan Widyaiswara.  Syarat pengangkatan kembali adalah sebagai berikut:
1.   Berusia paling tinggi 56 tahun apabila saat dia dibebaskan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Pertama dan Ahli Muda.
2.   Berusia paling tinggi 58 tahun apabila saat dia dibebaskan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Madya dan Ahli Utama.
Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara menggunakan angkakredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambahkan menggunakan angka kredit yang diperolehnya dari kegiatan – kegiatan selama ia dibebas tugaskan (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya apabila dia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,dengan diberlakukannya disiplin pegawai misal, sehari tidak masuk tanpa ijin maupun tanpa keterangan, kompilasi selama setahun berapa jam dia tidak masuk dalam sehari ada hitungannya.Maka akan ada peringatan tertulis maupun teguranyang akan diberikan kepada personel Widyaiswara. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat.Hukuman disiplin berat disamping pemberhentian berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.Widyaiswara yang dipindah tugaskan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yang baru, dan penilaian prestasi kerja juga disesuaikan dengan jabatan yang baru (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Dalam proses manajemen personalia Jabatan Fungsional Widyaiswara di Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan RI D.I. Yogyakarta terdapat beberapa kendala, antara lain:
·         Ketika seseorang memiliki keinginan untuk menjadi widyaiswara tetapi keinginannya tidak disertai dengan kemampuan atau keterampilannya, sehingga membuatnya tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang widyaiswara.
·         Seseorang yang mencalonkan diri sebagai widyaiswara pandai dalam teori, namun dalam cara penyampainnya ke oranglain kurang baik bahkan buruk.
·         Penampilan calon widyaiswara tidak rapi.
·         Kementrian sosial  membutuhkan minimal 15 widyaiswara, namun hanya terpenuhi 12 widyaiswara, padahal kementrian sosial memiliki 2 kantor.




PENUTUP

Widyaiswara adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat fungsional pemerintah. Widyaiswara merupakan salah satu tenaga pendidik yang termasuk kedalam rumpun pendidikan lainnya. Widyaiswara mempunyai ruang lingkup tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih PNS, evaluasi, dan diklat (pendidikan dan pelatihan) di Lembaga Diklat Pemerintah (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Dalam proses manajemen personalia Jabatan Fungsional Widyaiswara di Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan RI D.I. Yogyakarta yang meliputi perekrutan, pembinaan, pengembangan, sampai pemutusan hubungan kerja sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses pengelolaan personalianya dapat berjalan dengan teratur. Walaupun dalam prakteknya masih dijumpai beberapa kendala terkait personel Widyaiswara.

Dalam proses Manajemen Personalia Jabatan Fungsional Widyaiswara masih dijumpai beberapa kendala, termasuk jumlah personel widyaiswara yang tidak sesuai dengan jumlah personel yang dibutuhkan, oleh karena itu perlu kebijakan lebih lanjut sehingga pengelolaan Widyaiswara dapat berjalan lebih teratur dan personel Widyaiswara dapat mengerjakan tugasnya semaksimal mungkin.




Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.

No comments:

Post a Comment