LAPORAN HASIL OBSERVASI
WIDYAISWARA
DISUSUN OLEH :
Sijna Fatayani Nur Fauziah (16101241019)
Laily Nurjannah (16101241021)
Stella Maraszona (16101241022)
Wildan Maulana Adicandra (16101241023)
MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
2017
PENDAHULUAN
Sesuai dengan pengelolaan personalia dalam manajemen
personalia pegawai negeri sipil yang mencakup perencanaan personalia,
rekruitmen dan seleksi personalia, penempatan dan penugasan yang mencakup
orientasi, pembinaan dan pengembangan personalia, pemeliharaan personalia
hingga pemutusan hubungan kerja. Semua kegiatan dalam manajemen personalia
adalah hal yang penting mulai dari perencanaan hingga pemutusan hubungan kerja.
Dalam setiap kegiatan dan fungsi manajemen tentu terdapat beberapa profil
pekerjaan yang menjadi sorotan dalam manajemen personalia pegawai negeri sipil,
salah satunya adalah Widyaiswara yang mana widyaiswara ini berperan dalam
kegiatan dikjartih pada diklat prajabatan sebagai wujud kegiatan dari fungsi
pembinaan personalia yang akan ditempuh oleh calon pegawai negeri sipil.
Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak untuk
melakukan kegiatan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada lembaga
diklat pemerintah. Widyaiswara memiliki fungsi penting dalam kegiatan diklat
prajabatan karena tugasnya dalam melakukan Dikjartih (penddikan, pengajaran dan
pelatihan) para calon pegawai negeri sipil sebelum para cpns diangkat menjadi
pns. Kemampuan dan kompetensi para cpns dilatih dalam diklat prajabatan yang
menjadi tanggungjawab dari seorang Widyaiswara. Melihat betapa pentingnya
profil, tugas dan wewenang jabatan fungsional dari widyaiswara maka pada tugas
ini obyek observasi yang dipilih adalah widyaiswara di Balai Diklat kementrian
social dan pendidikan RI di Yogyakarta.
1.
Bagaimana
konsep
dasar seorang
Widyaiswara?
2.
Bagaimana perencanaan dan proses rekruitmen Widyaiswara?
3.
Bagaimana
kegiatan pembinaan ,pengembangan, dan pemeliharaan jabatan widyaiswara?
4.
Bagaimana
pemutusan hubungan kerja widyaiswara dan faktor faktor yang mempengaruhi
pemutusan hubungan kerja dari seorang widyaiswara?
5.
bagaimana
kendala yang terjadi dalam kegiatan manajemen personalia widyaiswara yang
terjadi di Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan RI di Yogyakarta?
1.
Untuk
mengetahui agaimana konsep dasar seorang Widyaiswara.
2.
untuk
mengetahui bagaimana perencanaan dan proses rekruitmen Widyaiswara.
3.
untuk
mengetahui Bagaimana kegiatan pembinaan ,pengembangan, dan
pemeliharaan
jabatan widyaiswara.
4.
Untuk
mengetahui Bagaimana pemutusan hubungan
kerja widyaiswara dan faktor faktor yang mempengaruhi pemutusan hubungan kerja
dari seorang widyaiswara.
5.
Untuk
mengetahui bagaimana kendala yang terjadi dalam kegiatan manajemen personalia
widyaiswara yang terjadi di Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan RI di
Yogyakarta.
Mahasiswa
manajemen pendidikan mendapat pengalaman
observasi dan wawasan terkait profil darijabatan fungsional widyaiswara.
PELAKSANAAN OBSERVASI
1.
Lokasi
Observasi
Dalam observasi profil jabatan fungsional widyaiswara ini
penulis mengambil profil jabatan widyaiswara di Balai Diklat Kementerian Sosial dan Pendidikan
RI D.I. Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Raya Purwomartani, Purwomartani,
Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 5551, Indonesia.
2.
Waktu
Pelaksanaan Observasi
Kunjungan di Balai Diklat Kementrian Sosial dan
Pendidikan RI pada hari Selasa,
11 April 2017 pukul 15.00-17.00 WIB.
Pada Observasi yang dilakukan di balai Diklat Kementrian
Sosial dan pendidikan RI mengamati profil widyaiswara dari perencanaan
penerimaan, rekruitmen widyaiswara, penempatan dan penugasan widyaiswara,
pembinaan dan pengembangan hingga pemutusan hubungan kerja widyaiswara.
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam observasi ini wawancara dengan Kabbag
Tata Usaha Balai Diklat Kementrian Sosial dan Pendidikan dan observasi fisik
diruang widyaiswara.
HASIL OBSERVASI
Widyaiswara
adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat
fungsional pemerintah. Widyaiswara merupakan salah satu tenaga pendidik yang
termasuk kedalam rumpun pendidikan lainnya. Widyaiswara mempunyai ruang lingkup
tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar dan melatih PNS, evaluasi, dan diklat (pendidikan dan pelatihan) di
Lembaga Diklat Pemerintah (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Mendidik
para calon maupun PNS itu sendiri merupakan salah sau tugas pokok dari
Widyaiswara, sasarannya yaitu:
1.
Diklat
Pegawai Negeri Sipil (pra jabatan)
2.
Diklat
Tenaga Kesejahteraan Sosial masyarakat, yang notabene bukanlah seorang Aparatur
Sipil Negara, tapi dari unsur masyarakat yang bekerja di bidang kesejahteraan
sosial (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Widyaiswara bertanggung
jawab kepada pimpinan lembaga Diklat pemerintah dimana ia bernaung. Namun
demikian, LAN (Lembaga Administrasi Negara) bertanggung jawab dalam membina jabatan
fungsional Widyaiswara(Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Di tengah kondisi tugas pokok dan fungsi pada organisasi
pemerintahan yang demikian tinggi dan beragam, hal itu membuat tuntutan
terhadap kompetensi PNS turut mengikutinya. Konsekuensi logis ini membuat
Widyaiswara dituntut pula untuk memiliki spesialisasi. Spesialisasi Widyaiswara
menjadi keahlian khusus Widyaiswara yang berdasarkan rumpun keilmuan tertentu
dan selaras dengan bidang pendidikan atau pengalaman kerja Widyaiswara itu
sendiri. Untuk
menjalankan tugasnya seorang Widyaiswara harus memiliki kompetensi pengetahuan,
ketrampilan dan kemampuan terkait pengelolaan pembelajaran, substansi
kepribadian dan sosial (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Sesuai Permenpam no. 22 Tahhun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Widyaiswara
penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada jumlah dan
intensitas penyelenggaraan diklat oleh Badan Diklat Pemerintah dalam satu tahun
dan jenis diklat yang akan dilaksanakan.
Dalam
melakukan rekruitmen Widyaiswara, Balai Besar Diklat D.I. Yogyakarta Mengambil
dari PNS. Dalam hal ini terdapat ketentuan minimal masa kerja yang sudah harus
ditempuh oleh PNS sebelum ia layak diangka sebagai WIdyaiswara. Syaratnya yakni
minimal harus memiliki masa kerja selama 2 tahun. Sebelumnya, calon Widyaiswara
harus menjadi staff terlebih dahulu di lembaga yang dinaunginya, sebelum
kemudian baru diperbolehkan mengikuti diklat calon widyaiswara di Kementrian
Sosial yang menyelenggarakan. Setelah calon widyaiswara lulus dalam diklat
calon widyaiswara, kemudian LAN (Lembaga Administrasi Negara) selaku Pembina
Widyaiswara nantinya akan merekomendasikan
untuk mengangkat PNS menjadi Widyaiswara(Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Sesuai dengan Permenpam no. 22
Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh
pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat
yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga
Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat
administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata
diklat.
Persyaratan administrasi untuk rekruitmen widyaiswara (Permenpam no. 22
Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Peraturan
Bersama LAN dan BKN no. 1 dan no. 8 tahun 2015) adalah
sebagai berikut:
1. Surat usulan mengikuti Diklat dan
Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang
ditujukan kepada Kepala LAN.
2. Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara. (sertifikat sebagai lampiran
usulan ke kementriannya masing-masing, jadi termasuk kementrian sosial).
3. Berijazah serendah-rendahnya S-2
4. Usia maksimal 50 tahun pada saat
menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
5. Menduduki pangkat paling rendah
Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.
6. Memiliki pengalaman di bidang
dikjartih selama 2 tahun.
7. Penilaian prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
8.
Tersedia
formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Bagi PNS yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi, terdapat pengecualian syarat kualifikasi
sebagai widyaiswara:
1.
Sehat jasmani dan rohani.
2.
Lulus uji kompetensi
3.
Memenuhi formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara untuk
pelaksanaan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada Diklatpim
Tingkat I dan Diklatpim Tingkat II.
Setelah
dinyatakan lulus dalam persyaatan administrasi maka calon Widyaiswara akan
mendapatkan Surat rekomendasi dari LAN (tembusan kepada BKN dan Ditjen
Anggaran) yang menjadi dasar pengangkatan Calon Widyaiswara, setelah diangkat,
Widyaiswara akan memperoleh Surat Keputusan yang diterbitkan oleh. Biro
Kepegawaian Badiklit(Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Untuk meningkatkan kualifikasi dari personel widyaiswara
maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan. Terkait pembinaan dan
pengembangan ini selanjutnya akan diatur oleh Lembaga Administrasi Negara
sebagai pembina Widyaiswara.
Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan, ada beberapa
kompetensi yang diperhatikan, yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut yaitu:
1. Penguasaan materi.
2. Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran.
3. Sistematika penyajian diklat.
4. Penggunaan metode dan alat bantu.
5. Keterampilan menjawab pertanyaan.
6. Daya simpatik, gaya dan sikap
dalam penyajian.
8. Kualitas bahan Diklat.
9. Ketepatan waktu dalam penyajian.
Disamping
Pembinaan dan Pengembangan, agar personel Widyaiswara tetap bekerja di
lingkungannya dengan maksimal maka dilakukan pemeliharaan. Pemeliharaan
widyaiswara ini meliputi pemenuhan hak dan kewajiban, termasuk kenaikan
jabatan. Untuk dapat naik jabatan, seorang personel widyaiswara perlu
mengumpulkan angka kredit dengan jumlah
tertentu yang menjadi syarat untuk naik jabatan (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Menurut Permenpam no. 22
Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, ada empat jenjang jabatan dalam
Widyaiswara, yaitu:
a.
Widyaiswara
Ahli Pertama
Dengan jabatan Penata Muda Tingkat 1, ruang III/b.
b.
Widyaiswara
Ahli Muda
Dengan jabatan Penata,
ruang III/c dan Penata
Tingkat 1, ruang
III/d.
c.
Widyaiswara
Ahli Madya
Dengan jabatan Pembina,
ruang IV/a, Pembina
Tingkat 1, ruang
IV/b, dan Pembina
Utama Muda, ruang
IV/c.
d.
Widyaiswara
Ahli Utama
Dengan jabatan Pembina Utama Madya,
ruang IV/d dan Pembina
Utama, ruang
IV/e.
Pada awal tahun widyaiswara wajib menyusun SKP berdasar
tugas pokok yang sesuai jabatannya.Dalam waktu 1 tahun widyaiswara wajib mengumpulkan
angka kredit (sebagai dasar penilaian SKP) dari pelaksanaan dikjartih, evaluasi
dan pengembangan diri, dan pengembangan profesi dengan jumlah minimal:
a.
12,5
ahli pertama
b.
25
ahli muda
c.
37,5
ahli madya
d.
50
ahli utama (bagi Pembina
utama madyaruang IV/d)
Dalam melakukan penilaian dan
penetapan angka kredit, diberlakukan syarat minimal 80% dihitung dari Unsur
utama (30% didalamnya merupakan nilai dari tugas pokok) ditambah maksimal 20%
unsur penunjang.
Dan berikut ini
syarat angka kredit yang harus dipenuhi widyaiswara agar dapat naik jabatanMenurut Permenpam no. 22
Tahhun 2014 tentang Jabatan Fungsional:
1.
Penata
Muda Tingkat 1, ruang III/byang akan naik jabatanmenjadi Penata,
ruang III/cminimal enam angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan
profesi.
2.
Penata, ruang III/cyang akan naik jabatanmenjadiPenata Tingkat 1, ruang III/dminimal delapan angka kredit dari
kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
3.
Penata
Tingkat 1, ruang
III/d yang akan naik jabatanmenjadiPembina,
ruang, IV/a, minimal sepuluh angka kredit dari kegiatan
sub unsur pengembangan profesi.
4.
Pembina, ruang IV/a yang akan naik jabatanmenjadiPembina Tingkat1, ruang IV/b minimal dua belas angka kredit dari kegiatan
sub unsur pengembangan profesi.
5.
Pembina
Tingkat 1, ruang IV/b yang akan naik jabatanmenjadi Pembina Utama Muda, ruang IV/c minimal empat belas
angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
6.
Pembina
Utama Muda, ruang
IV/cyang akan naik jabatanmenjadiPembina Utama Madya, ruang IV/d minimal enam belas angka kredit
dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
7.
Utama
Madya, ruang
IV/d yang akan naik jabatanmenjadiPembina Utama, ruang
IV/e minimal delapan belas
angka kredit dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
8.
Kelebihan
angka kredit bisa diperhitungkan untuk kenaikan selanjutnya.
9.
Pembina
Utama, ruang
IV/e wajib mengumpulkan minimal
25 angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
10.
Widyaiswara Ahli Utama juga harus melakukan orasi ilmiah
untuk bisa naik jabatan.
11.
Widyaiswara
yang secara bersama sama membuat karya tulis kediklatan diberi angka kredit
dengan ketentuan apabila terdiri dari 2 orang maka 60% untuk penulis utama 40%
untuk penulis pembantu, penulis pembantu max 1 orang.
12.
Pengalaman dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi,
administrator, pengawas dan atau jabatan fungsional lainnya yang terkait degan
bidang dikjartih dapat menambah perolehan angka kredit.
Setiap widyaiswara wajib
mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan dan mengusulkan Daftar Usulan
Penetapan Angka Kredit (DUPAK) minimal 1 kali dalam satu tahun kepada
atasannya, demi kelancaran penilaian.Penilaian dilakukan minimal 1 kali
setahun, dan penilaian kenaikan pangkat dilakukan 3 bulan sebelum periode
kenaikan PNS.
Dalam hal
pemutusan hubungan kerja, menurut Permenpam no. 22 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Widyaiswara terdapat 4 istilah dalam pemutusan hubungan kerja. Yaitu
pembebasan sementara, pengangkatan kembali, penurunan jabatan dan pemberhentian
jabatan.
Widyaiswara
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dia sebagai seorang PNS
diberhentikan sementara juga. Selain itu menjalankan tugas, baik tugas belajar
maupun tugas di luar jabatannya sebagai Widyaiswara juga menyebabkannya
dibebaskan sementara dari jabatannya.
Widyaiswara dibebaskan sementara apabila menjalani tugas belajar lebih
dari enam bulan. Disamping itu Widyaiswara juga dapat dibebaskan sementara
apabila menjalani cuti diluar tanggungan negara keciali untuk persalinan anak
keempat dan seterusnya (Permenpam no. 22
Tahhun 2014).
Widyaiswara yang
dibebaskan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya apabila dia sudah
diangkat kembali menjadi PNS. Selain itu, Widyaiswara yang menjalani tugas
maupun cuti di luar tanggungan negara juga harus menyelesaikan terlebih dahulu
sebelum dia diangkat kembali untuk menduduki jabatan Widyaiswara. Syarat pengangkatan kembali adalah sebagai
berikut:
1.
Berusia paling tinggi 56 tahun apabila saat dia
dibebaskan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Pertama dan Ahli Muda.
2.
Berusia paling tinggi 58 tahun apabila saat dia
dibebaskan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Madya dan Ahli Utama.
Pengangkatan
kembali dalam jabatan fungsional Widyaiswara menggunakan angkakredit terakhir
yang dimilikinya dan dapat ditambahkan menggunakan angka kredit yang
diperolehnya dari kegiatan – kegiatan selama ia dibebas tugaskan (Permenpam no. 22
Tahhun 2014).
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya apabila dia
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap,dengan diberlakukannya
disiplin pegawai misal, sehari tidak masuk tanpa ijin maupun tanpa keterangan, kompilasi selama setahun
berapa jam dia tidak masuk dalam sehari ada hitungannya.Maka akan ada peringatan tertulis
maupun teguranyang akan diberikan kepada personel Widyaiswara. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat.Hukuman disiplin
berat disamping pemberhentian berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga
tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.Widyaiswara yang dipindah tugaskan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yang
baru, dan penilaian prestasi kerja juga disesuaikan dengan jabatan yang baru (Permenpam no. 22
Tahhun 2014).
Dalam
proses manajemen personalia Jabatan Fungsional Widyaiswara di Balai Diklat Kementrian
Sosial dan Pendidikan RI D.I. Yogyakarta terdapat beberapa kendala, antara lain:
·
Ketika
seseorang memiliki keinginan untuk menjadi widyaiswara tetapi keinginannya
tidak disertai dengan kemampuan atau keterampilannya, sehingga
membuatnya tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang widyaiswara.
·
Seseorang
yang mencalonkan diri sebagai widyaiswara pandai dalam teori, namun dalam cara
penyampainnya ke oranglain kurang baik bahkan buruk.
·
Penampilan
calon widyaiswara tidak rapi.
·
Kementrian
sosial membutuhkan minimal 15
widyaiswara, namun hanya terpenuhi 12 widyaiswara, padahal kementrian sosial
memiliki 2 kantor.
PENUTUP
Widyaiswara adalah seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat fungsional pemerintah.
Widyaiswara merupakan salah satu tenaga pendidik yang termasuk kedalam rumpun
pendidikan lainnya. Widyaiswara mempunyai ruang lingkup tugas, wewenang,
tanggung jawab dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih
PNS, evaluasi, dan diklat (pendidikan dan pelatihan) di Lembaga Diklat
Pemerintah (Permenpam no. 22 Tahhun 2014).
Dalam proses
manajemen personalia Jabatan Fungsional Widyaiswara di Balai Diklat Kementrian Sosial dan
Pendidikan RI D.I. Yogyakarta yang meliputi perekrutan, pembinaan, pengembangan,
sampai pemutusan hubungan kerja sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga
proses pengelolaan personalianya dapat berjalan dengan teratur. Walaupun dalam
prakteknya masih dijumpai beberapa kendala terkait personel Widyaiswara.
Dalam proses Manajemen Personalia
Jabatan Fungsional Widyaiswara masih dijumpai beberapa kendala, termasuk jumlah
personel widyaiswara yang tidak sesuai dengan jumlah personel yang dibutuhkan,
oleh karena itu perlu kebijakan lebih lanjut sehingga pengelolaan Widyaiswara
dapat berjalan lebih teratur dan personel Widyaiswara dapat mengerjakan tugasnya
semaksimal mungkin.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Lembaga Administrasi Negara dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan
PelaksanaanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26
Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Widyaiswara.
No comments:
Post a Comment